Jumat, 11 Maret 2016

Dewan Pramuka Penegak dan Pandega

Salam Pramuka...!!

Selamat malam kakak-kakak Penegak dan Pandega Kota Batam, malam ini kami akan memberikan 
sedikit informasi mengenai Penegak dan Pandega Kota Batam, judul nya "DEWAN", dalam kehidupan Penegak dan Pandega, tidak jarang kita mendengar kata 'dewan' yang sering disebutkan. jadi apa itu dewan..?? apa saja dewan yang ada di kehidupan Penegak dan Pandega..?? apa tugas dan fungsi nya..?? mari kita bahas satu persatu.. :)

terdapat 4 kelompok yang disebut 'Dewan' dalam Kehidupan Penegak dan Pandega, yaitu : 
  • Dewan Penegak (Ambalan)
  • Dewan Pandega (Racana)
  • Dewan Saka (Satuan Karya Pramuka)
  • Dewan Kerja (Ranting, Cabang, Daerah, Nasional)


Dewan Penegak dan Dewan Pandega


untuk Dewan Penegak (Ambalan), silahkan dilihat di SK Kwarnas no 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan, Bab IV no 4 Poin F





Sedangkan untuk Dewan Pandega (Racana) silahkan kakak-kaka lihat di SK Kwarnas No 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan, Bab IV no 5 Poin D




Dewan Saka


Satuan Karya memiliki SK tersendiri karena SAKA bukan lah sebuah gugus depan, oleh karena itu informasi mengenai Saka dapat kakak-kakak baca di SK Kwarnas no 170.A Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka, info mengenai Dewan Saka dapat dilihat di Bab II
poin G, serta di Bab VI.




Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan kelompok yang lebih 'dalam', wilayah kerjanya bukan hanya satuan 30 hingga 40 orang, melainkan seluruh wilayah kwartirnya. serta masuk ke dalam internal dari Kwartir, oleh karena itu, aturan Dewan Kerja di buat khusus agar menjadi pedoman kakak-kakak yang berada di Dewan Kerja. Aturan Dewan Kerja dapat dilihat di SK Kwarnas no 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. Menurut PP (Petunjuk Penyelenggaraan) tersebut


Namun perbedaan yang mencolok antara Dewan Kerja dengan dewan lainnya dapat dilihat dari Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), yaitu :


maksud dari poin tersebut akan dibahas selanjutnya yaa. :),
yuk kita next topik..


Tanda Jabatan Dewan


Mari kita lihat Tanda jabatan masing-masing Dewan (untuk Dewan Saka dipilih salah satu yaa, begitu juga Dewan Kerja)



adakah perbedaan nya..??

Untuk Dewan Saka, gambar didalam pasti berbeda-beda untuk tiap saka nya yaa.. jadi tidak masuk hitungan perbedaan :)

jadi perbedaan nya adalah ini..



Dewan Penegak (Ambalan), Dewan Pandega (Racana) serta Dewan Saka di representasikan sebagai roda gigi, yang bertugas menggerakkan anggota pramuka Penegak dan Pandega di satuan mereka, 

Dewan Kerja, baik tingkat Ranting, Cabang, Daerah ataupun nasional di representasikan sebagai Kemudi Kapal yang bertugas mengatur arah gerak dari Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kwartirnya. Jadi maksud dari tugas Dewan Kerja yang di atas tadi adalah Dewan Kerja sebagai pusat koordinasi dan konsultasi Ambalan, Racana atau pun Saka di Kwartirnya masing-masing.

jadi..itu sedikit mengenai dewan yang ada di Penegak dan Pandega.. mudah-mudahan dapat sedikit pencerahan yaa...

jika ada pertanyaan silahkan hubungi kami di Facebook Kami

Salam Pramuka.. !!